Apabila kita mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser Itu Mudah serta Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Paser ini bermanfaat untuk Anda.