Apabila kamu berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi Itu Simple serta Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi ini bermanfaat untuk Anda.