Saturday, 5 May 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka Artikel berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau kita berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka Itu Mudah dan Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tambolaka
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email