Jika Anda ingin melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bitung
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bitung Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bitung? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bitung ini bermanfaat untuk kamu.