Kalau kita mau menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam Itu Simple juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pagar Alam ini bermanfaat untuk kita.