Jika kita mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Bandung Barat
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Bandung Barat Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Bandung Barat? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Bandung Barat ini bermanfaat untuk kamu.