Kalau kamu mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gorontalo
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gorontalo Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gorontalo? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kamu akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Gorontalo ini bermanfaat untuk kita.