Wednesday, 2 May 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota Artikel berikut akan membahas tentang kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kita ingin melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota Itu Simple juga Gak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Lima Puluh Kota
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email