Apabila Anda berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Agats
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Agats Itu Simple juga Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Agats? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Agats ini bermanfaat untuk kamu.