Jika Anda ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Padang Aro
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Padang Aro Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Padang Aro? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Padang Aro ini bermanfaat untuk Anda.