Kalau kamu ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas Itu Gampang dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas ini bermanfaat untuk kita.