Saturday, 5 May 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi Postingan kali ini akan membahas tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kita mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terutama bila dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi Itu Simple serta Gak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email