Apabila kamu berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tulang Bawah Tengah
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tulang Bawah Tengah Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tulang Bawah Tengah? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tulang Bawah Tengah ini bermanfaat untuk kita.