Tuesday, 1 May 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren Postingan di bawah ini akan membahas tentang kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren Itu Simple serta Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren



DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu kita bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Blang Kejeren
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email