Apabila Anda ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karawang
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karawang Itu Gampang juga Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karawang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karawang ini bermanfaat untuk kita.