Jika kita mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bojonegoro
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bojonegoro Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bojonegoro? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bojonegoro ini bermanfaat untuk kamu.