Wednesday, 2 May 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang Tulisan berikut akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kamu mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang Itu Mudah juga Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang



Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Rembang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email