Kalau Anda mau menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, apalagi bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Caruban
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Caruban Itu Gampang juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Caruban? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Caruban ini bermanfaat untuk kamu.