Monday, 7 May 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar Tulisan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar Itu Simple dan Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Denpasar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email