Apabila Anda mau melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya Itu Gampang juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya ini bermanfaat untuk kamu.