Jika Anda mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Teluk Bintuni
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Teluk Bintuni Itu Simple serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Teluk Bintuni? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Teluk Bintuni ini bermanfaat untuk kamu.