Monday, 11 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok Artikel kali ini akan membahas tentang kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Buntok
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email