Kalau kamu ingin melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tabanan
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tabanan Itu Mudah serta Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tabanan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertera pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tabanan ini bermanfaat untuk kamu.