Saturday, 9 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara Postingan kali ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara Itu Mudah serta Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Jika ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Negara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email