Saturday, 30 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto Artikel kali ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto Itu Simple juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto



DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sawahlunto
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email