Jika kita mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri Itu Mudah serta Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri ini bermanfaat untuk Anda.