Wednesday, 13 June 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika Anda ingin melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru Itu Gampang serta Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru



DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotabaru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email