Kalau kamu berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Bila Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung ini bermanfaat untuk Anda.