Apabila kamu berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Toraja Utara
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Toraja Utara Itu Simple serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Toraja Utara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Toraja Utara ini bermanfaat untuk kita.