Kalau kamu berniat melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Parit Malintang
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Parit Malintang Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Parit Malintang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Parit Malintang ini bermanfaat untuk kita.