Apabila kamu mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tambora
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tambora Itu Simple dan Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tambora? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tambora ini bermanfaat untuk Anda.