Sunday, 24 June 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat Postingan kali ini akan membahas secara penuh kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kita ingin menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat Itu Gampang serta Tidak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Lalu Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Moga-moga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Pakpak Bharat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email