Saturday, 30 June 2018

Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kamu mau menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat Itu Gampang dan Gak Ribet



Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda untuk meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email