Tuesday, 12 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo Artikel berikut akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo Itu Simple serta Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sukoharjo
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email