Jika Anda berniat melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blang Kejeren
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blang Kejeren Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Jika ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blang Kejeren? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blang Kejeren ini bermanfaat untuk kamu.