Apabila kita mau menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sintang
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sintang Itu Simple serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sintang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sintang ini bermanfaat untuk Anda.