Jika kita berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sukoharjo
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sukoharjo Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sukoharjo? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Jika kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sukoharjo ini bermanfaat untuk kamu.