Saturday, 9 June 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor Tulisan di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor Itu Simple dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Bila kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di ALor
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email