Jika kamu mau menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonogiri ini bermanfaat untuk kita.