Apabila kita berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Mesuji
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Mesuji Itu Gampang serta Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Mesuji? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Mesuji ini bermanfaat untuk kita.