Wednesday, 6 June 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak Tulisan kali ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu ingin menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak Itu Mudah serta Tidak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Lalu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Puncak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email