Kalau kita mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gresik
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gresik Itu Simple serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gresik? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Gresik ini bermanfaat untuk kamu.