Jika kamu ingin melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat ini bermanfaat untuk Anda.