Kalau Anda berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Singkil
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Singkil Itu Mudah juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Singkil? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Aceh Singkil ini bermanfaat untuk kamu.