Saturday, 23 June 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kamu ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Itu Gampang dan Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Setelah itu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email