Kalau Anda berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karang Tinggi
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karang Tinggi Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karang Tinggi? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Karang Tinggi ini bermanfaat untuk kamu.