Kalau kita mau menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Putussibau
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Putussibau Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Putussibau? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Putussibau ini bermanfaat untuk kita.