Jika kamu mau melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Manggarai Barat
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Manggarai Barat Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Manggarai Barat? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Manggarai Barat ini bermanfaat untuk kamu.