Monday, 11 June 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo Itu Simple dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sukoharjo
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email