Apabila kita berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini bermanfaat untuk kamu.